Anda Pengunjung Ke -

Senin, 26 September 2011

Pasal dan sanksi pelanggaran tentang kendaraan bermotor




Kadang, kita semua selalu mengabaikan dan menyempelekan peraturan Undang-undang yang sudah berlaku...

Di artikel ini saya akan memberitahukan kepada semua pengguna jalan tentang peraturan Undang-undang yang sudah diterapkan ....

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan
denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal
Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi
denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278,
setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor
yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal
288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM
namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal
285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi
kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285
ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan
kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal
287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang
tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di
samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar